Dasar-dasar Pendirian Perusahaan
Dalam rangka Penawaran Umum Saham Perseroan pada tahun 2004, Anggaran Dasar Perseroan telah diubah seluruhnya sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No.13 Tanggal 26 Januari 2004, Dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya No. C-02207 HT 01.04 TH 2004 Tanggal 29 Januari 2004 Dan telah dilaporkan kepada Menteri yang sama sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208 HT 01.04 TH 2004 tanggal 29 Januari 2004, Serta didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004 dan No. TDP 09.03.1.66.10384, Dan diumumkan dalam Tambahan No. 1990 Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Saham Perseroan pada tahun 2004 tersebut, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Ketua Bapepam melalui Surat No. S-657/PM/2004 tanggal 23 Maret 2004. Untuk melakukan Penawaran Umum atas 100.000.000 (seratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang merupakan saham yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan pada waktu itu (saham divestasi). Pada tanggal 31 Maret 2004, Seluruh saham Perseroan telah tercatat di Bursa Efek (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya).
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan dimana perubahan terakhir pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. 06 tanggal 7 Mei 2012 Yang dibuat di hadapan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-26913.AH.01.02.Tahun 2012 Tanggal 21 Mei 2012; (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.10-18269 Tanggal 22 Mei 2012; (iii) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.10-18270 Tanggal 22 Mei 2012; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045583.AH.01.09.Tahun 2012 Tanggal 22 Mei 2012 Oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (v) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044960.AH.01.09.Tahun 2012 Tanggal 21 Mei 2012 Oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan (vi) didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada tanggal 28 Mei 2012 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan TDP No. 09.03.1.64.77110; (selanjutnya disebut “Akta No. 06/2012”), berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2012, telah menyetujui:
- perubahan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai tempat dan kedudukan Perseroan dari semula berkedudukan di Kota Jakarta Pusat menjadi berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
- perubahan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan, yaitu menyediakan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- penambahan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Dewan Pengawas Syariah dan Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah.
- menyatakan kembali seluruh pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah.
Telp (021) 5296 3232/5296 3322. Fax (021) 5296 4171
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tambahkan Komentar Anda