Dasar-dasar Pendirian Perusahaan
Perseroan didirikan dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance
berdasarkan Akta Pendirian No. 131 Tanggal 13 Nopember 1990, Dibuat di
hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusannya No. C2-19.HT.01.01.TH.91 Tanggal 8
Januari 1991, Dan didaftarkan dalam register untuk maksud itu yang
berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No. 34/Not.1991/PN.JKT.SEL pada tanggal 14 Januari 1991, Serta
diumumkan dalam Tambahan No. 421 Berita Negara Republik Indonesia No. 12
tanggal 8 Pebruari 1991.
Dalam rangka Penawaran Umum Saham Perseroan pada tahun 2004, Anggaran
Dasar Perseroan telah diubah seluruhnya sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi
Finance No.13 Tanggal 26 Januari 2004, Dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
SH., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusannya
No. C-02207 HT 01.04 TH 2004 Tanggal 29 Januari 2004 Dan telah
dilaporkan kepada Menteri yang sama sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk No. C-02208 HT 01.04 TH 2004 tanggal 29 Januari 2004, Serta
didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada
Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku
Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan No. Agenda
Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004 dan No. TDP 09.03.1.66.10384, Dan
diumumkan dalam Tambahan No. 1990 Berita Negara Republik Indonesia No.
16 tanggal 24 Pebruari 2004.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Saham Perseroan pada tahun 2004
tersebut, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Ketua
Bapepam melalui Surat No. S-657/PM/2004 tanggal 23 Maret 2004. Untuk
melakukan Penawaran Umum atas 100.000.000 (seratus juta) saham dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham, yang merupakan saham
yang dimiliki oleh para pemegang saham Perseroan pada waktu itu (saham
divestasi). Pada tanggal 31 Maret 2004, Seluruh saham Perseroan telah
tercatat di Bursa Efek (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek
Surabaya).
Anggaran Dasar Perseroan beberapa kali mengalami perubahan dimana
perubahan terakhir pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk No. 06 tanggal 7 Mei 2012 Yang dibuat di
hadapan Pahala Sutrisno Amijoyo Tampubolon, S.H., Notaris di Jakarta,
dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-26913.AH.01.02.Tahun 2012 Tanggal 21 Mei 2012; (ii) diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.
AHU-AH.01.10-18269 Tanggal 22 Mei 2012; (iii) diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. AHU-AH.01.10-18270 Tanggal 22 Mei
2012; (iv) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0045583.AH.01.09.Tahun 2012 Tanggal 22 Mei 2012 Oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; (v) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0044960.AH.01.09.Tahun 2012 Tanggal 21 Mei 2012 Oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia; dan (vi)
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada tanggal 28 Mei 2012 di Kantor
Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II Kota Administrasi Jakarta
Selatan, dengan TDP No. 09.03.1.64.77110; (selanjutnya disebut “
Akta No. 06/2012”), berdasarkan mana RUPS Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 7 Mei 2012, telah menyetujui:
- perubahan Pasal 1 Ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai tempat
dan kedudukan Perseroan dari semula berkedudukan di Kota Jakarta Pusat
menjadi berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
- perubahan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan, yaitu menyediakan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah.
- penambahan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Dewan Pengawas Syariah dan Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah.
- menyatakan kembali seluruh pasal-pasal Anggaran Dasar Perseroan yang tidak diubah.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di The
Landmark I, Lantai 26-31, Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Jakarta 12910.
Telp (021) 5296 3232/5296 3322. Fax (021) 5296 4171